Mengenal Lebih Dekat Tentang Fair Trade

fair trade zone 1Perdagangan mempunyai potensi untuk memberantas kemiskinan. Namun kenyataannya justru perdaganganlah yang selama ini memperlebar kesenjangan yang telah ada antara kaum miskin dan kaya. Kemakmuran sekelompok kecil warga bumi dihadapkan dengan kemiskinan massal yang menimpa sebagian besar warga lainnya. Kenyataan yang tidak terbantahkan ini bukan disebabkan oleh perdagangan itu sendiri, tetapi lebih oleh aturan-aturan dagang yang tidak fair yang lebih memihak kepentingan pihak tertentu, terutama pihak yang kaya.

Globalisasi ekonomi yang melanda dunia semakin memperluas perdagangan internasional, dengan aturan-aturan yang semakin memperlebar kesenjangan. Di satu sisi, negara-negara kaya menekan negara-negara berkembang lewat berbagai cara, terutama bantuan keuangan, untuk membuka pasar bagi mereka. Tetapi di sisi lain negara-negara kaya masih mempraktekkan kebijakan dagang yang cenderung proteksionis. Standar ganda yang tercermin dalam aturan-aturan perdagangan memungkinkan negara-negara kaya mengambil keuntungan lebih banyak dua kali lipat dari yang mereka berikan sebagai bantuan kepada negara-negara berkembang.

Munculnya lembaga-lembaga perdagangan internasional bukannya menjadikan perdagangan semakin adil, tetapi justru menjadikan ketidakadilan merajalela. Negara-negara kaya semakin berkuasa dan diuntungkan, sedangkan negara-negara berkembang semakin miskin
dan termarjinalkan.

Menghadapi kondisi yang demikian, muncul sebuah gerakan perdagangan yang adil atau yang lebih dikenal dengan Fair Trade. Gerakan ini bertujuan memberdayakan para produsen marjinal dari negara-negara berkembang agar mereka dapat mengembangkan usahanya dan memperbaiki kualitas hidupnya. Fair Trade adalah sebuah bentuk kemitraan yang didasarkan pada dialog, transparansi dan perhatian, untuk menciptakan keadilan yang lebih besar dalam perdagangan.

Banyak konsumen yang sadar bahwa kemakmuran terdistribusi dengan cara yang tidak adil dan bahwa produk-produk yang ditawarkan kepada mereka terlalu murah untuk dapat menjamin kehidupan yang layak bagi para produsen di negara-negara berkembang. Mereka ingin memberikan kontribusi demi perubahan situasi semacam ini, namun sayangnya tidak banyak dari mereka yang tahu bagaimana melakukannya. Fair Trade menawarkan kepada masyarakat konsumen, para pebisnis, warga negara dan para pengambil keputusan sebuah metode yang kongkrit dan sederhana yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para produsen di negara-negara berkembang.

Sejak diperkenalkan 47 tahun yang lalu, gerakan sistem perdagangan berkeadilan ini telah menyebar ke seluruh penjuru dunia. Di Indonesia sendiri, banyak organisasi dan kelompok masyarakat telah menerapkan sistem ini. Namun demikian perkembangan mengenai sistem perdagangan yang adil ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan, terutama karena sebagian besar masyarakat konsumen tidak mengenal dan memahami gerakan dan sistem Fair Trade. Karena itu perlu upaya untuk terus mengenalkan dan memahamkan bagaimana gerakan Fair Trade tersebut terjadi sehingga masyarakat sadar dan berpartisipasi dalam gerakan Fair Trade.

Sumber  : Buku Fair Trade, Sebuah Alternatif Positif, diterbitkan oleh Yayasan Samadi – Justice & Peace Institute bekerja sama dengan Oxfam GB/Indonesia.

Catatan : Tulisan ini dibuat dalam rangka mendukung campaign Klinik Konsultas Bisnis (KKB) DIY “Menuju Jogja 2020 Sebagai Kota Fair Trade”.

This entry was posted on Wednesday, March 16th, 2011 and is filed under Artikel, Berita Utama. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply